HnJxnamjFNAlOVF6Q1uObREh7avz80zCg0Efg9rw
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai/ PPN? Cek Penjelasan Berikut

Iklan Billboard 970x250

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai/ PPN? Cek Penjelasan Berikut


PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pastinya Anda sudah sering melihatnya di struk pembayaran meski belum tahu apa maksud dari pajak tersebut. Pajak Pertambahan Nilai sendiri juga dikenal sebagai VAT (Value Added Tax) yang dikenakan dalam sebuah transaksi jual beli.

Jika Anda adalah seorang pebisnis, pajak menjadi salah satu hal yang harus dipahami dengan baik. Nah, untuk Anda yang baru memulai bisnis sebaiknya simak ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Mulai dari pengertian hingga objek pajak yang dikenai PPN. Langsung saja berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah biaya yang dibebankan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk jual beli barang atau jasa yang telah dilakukan. Jadi yang berhak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah penjual atau pelaku bisnis yang sudah berstatus sebagai PKP. Nah, terhitung mulai 1 Juli 2016, mereka yang berstatus sebagai PKP di Indonesia diharuskan membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pemalsuan faktur pajak tentang pengenaan PPN pada lawan transaksi. Pembayaran PPN dilakukan oleh konsumen melalui transaksi yang dilakukan menggunakan PKP. Sebagai bukti bahwa si konsumen yang melakukan pembayaran PPN, maka besaran pajaknya dicantumkan dalam struk belanja. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 dijelaskan bahwa apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN, tarifnya, cara penyetoran dan pelaporan dan lainnya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Beberapa hal yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah sebagai berikut:

1. Impor Barang Kena Pajak

2. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam Pabean yang dilakukan pengusaha

3. Penggunaan Barang Kena Pajak tak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

4. Penggunaan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean dan di Daerah Pabean

5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud serta pengeksporan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

6. Penyerahan aktiva yang sesuai dengan tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar saat perolehan aktiva tersebut, boleh dikreditkan

7. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang dilakukan di luar perusahaan. Dan pekerjaan yang dilakukan oleh pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.

Penjelasan mengenai pengertian PPN adalah dan juga objeknya di atas pastinya cukup membantu Anda yang baru saja memulai berbisnis. Nah, untuk memperlancar arus keuangan bisnis Anda, jangan lupa untuk menginstal aplikasi BukuKas di smartphone kesayangan Anda. Dengan berbekal aplikasi ini, Anda yang baru memulai usaha bisa mengatur keuangan dengan buku warung. Jadi, jangan lupa untuk menginstal aplikasinya dan nikmati sendiri kemudahan memakai beragam fiturnya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
SHARE
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar